Paket Ekonomi buat Geber Daya Beli Lanjut di 2026, Ini Bocorannya [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemerintah memastikan paket ekonomi akan terus diguyur pada 2026. Keputusan ini diambil setelah implementasi pada 2025 dinilai sukses mencatatkan capaian signifikan dalam menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah tengah mematangkan persiapan sejumlah program paket ekonomi tahun ini. “Pemerintah saat ini juga terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/1/2026).

Setidaknya ada lima program besar yang dipastikan tetap berjalan tahun depan, program magang nasional, penyesuaian jangka waktu pemanfaatan dan penerima manfaat insentif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029. Lalu, perpanjangan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya.

Kemudian, perpanjangan pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sektor perumahan, serta perpanjangan dan perluasan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi seluruh peserta bukan penerima upah (BPU).

Haryo menilai implementasi paket ekonomi pada 2025 ini menunjukkan capaian yang signifikan. Misalnya, Program Magang Nasional yang berhasil menjaring 102.696 peserta dari total 724.880 pelamar untuk batch pertama hingga ketiga.

Selain itu, pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan beras 10 kg kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat, serta minyak goreng 2 liter. Realisasi penyaluran beras telah mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86% dari total pagu sebesar 363 ribu ton. Sementara realisasi penyaluran minyak goreng mencapai lebih dari 69 juta liter atau 95,86% dari total pagu sebesar 72 juta liter.

“Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp 10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan,” tambah ia.

Pada 2025, pemerintah juga memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik lainnya. Program tersebut telah menjangkau sebanyak lebih dari 731 ribu peserta dengan periode pemberian diskon selama enam bulan, yakni Oktober 2025 hingga Maret 2026. Kebijakan tersebut juga telah memiliki landasan hukum melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.

Kemudian untuk meningkatkan akses pembiayaan dan layanan jaminan sosial, Pemerintah juga merealisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan skema relaksasi suku bunga. Program tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 dengan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025, dan diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan perumahan bagi pekerja, khususnya pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah.

Pada 2025, juga dilaksanakan Program Padat Karya Tunai (Cash for Work) sebagai upaya menjaga penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat. Realisasi anggaran oleh Kementerian PUPR telah mencapai Rp6,63 triliun atau 93,70% dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 25 ribu orang. Sementara itu, realisasi oleh Kementerian Kehutanan mencapai Rp1,18 triliun atau 65,38 persen dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 16 ribu orang.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Pada aspek deregulasi dan percepatan investasi, Pemerintah mempercepat pelaksanaan Paket Deregulasi (PP28) dengan meluncurkan Satuan Tugas Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Aduan Terpadu melalui kanal Lapor Debottlenecking. Hingga Desember 2025, satgas tersebut telah menindaklanjuti sebanyak 23 desk pengaduan sebagai bagian dari upaya menghilangkan hambatan investasi dan mempercepat realisasi usaha.

Lalu, ada pula penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang merupakan program tambahan dari Kartu Sembako (BLT) Reguler untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah disalurkan kepada lebih dari 33 juta KPM atau 94,8% dari target yang sebesar 35 juta KPM.

Adapun penyaluran di tiga provinsi terdampak bencana alam sudah mencapai 90% setelah menggunakan modifikasi mekanisme penyaluran, dengan rincian yakni Aceh (92,12%), Sumatera Utara (86,35%), dan Sumatera Barat (90,21%)