Pajak adalah bagian yang tak terhindarkan dari kehidupan setiap warga negara. Namun bagi sebagian orang membayar pajak bisa saja menjadi beban tersendiri, mengurangi kemampuan diri dan keluarganya untuk berbelanja.
Meski begitu, ternyata ada beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengurangi beban tersebut, terutama mereka yang sudah berkeluarga. Salah satunya adalah dengan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dan istri.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sebab dalam ranah perpajakan, konsep keluarga sering kali dipertimbangkan sebagai satu kesatuan atau entitas ekonomi yang berdiri sendiri. Pendekatan ini penting dalam merumuskan kebijakan perpajakan serta memahami bagaimana kebijakan tersebut dapat memengaruhi dinamika ekonomi keluarga secara keseluruhan.
“Bagi pasangan suami istri, ada manfaat besar dalam menggabungkan NPWP mereka. Gabungnya NPWP suami istri dapat memberikan sejumlah keuntungan, baik dari segi keringanan pajak maupun proses administratif,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam situs resminya.
Dalam konteks perpajakan, pendapatan yang diperoleh oleh anggota keluarga kerap kali dianggap sebagai pendapatan keluarga, bukan individu. Artinya pendapatan yang diperoleh oleh pasangan atau anak-anak biasanya dihitung bersama-sama dan dikenakan pajak sesuai dengan tarif pajak keluarga.
Lebih lanjut, DJP menjelaskan dengan penggabungan NPWP suami-istri ini, wajib pajak bisa mendapat pemotongan pajak yang lebih efisien. Sebab status wajib pajak yang belum menikah, menikah, dan menikah dengan menggabungkan NPWP suami-istri dapat mempengaruhi besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
“PTKP sendiri merupakan pengurang penghasilan neto sehingga didapatkan nilai penghasilan kena pajak,” terang DJP.
Jika NPWP suami-istri digabung dan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP suami adalah K/0. Sedangkan penghasilan istri yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dimasukkan kedalam lampiran 1770-III bagian A penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.
Artinya penghasilan istri dari satu pemberi kerja atas penghasilan yang diperoleh keduanya tidak perlu dilakukan penghitungan ulang. Namun syaratnya adalah istri benar-benar memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.
Namun jika masing-masing suami-istri memiliki NPWP sendiri atau memilih terpisaah dan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP yang digunakan suami adalah K/0 sedangkan PTKP yang digunakan istri adalah TK/0.
Sehingga saat pelaporan SPT Tahunan maka masing-masing SPT Tahunan suami dan SPT Tahunan istri harus dilakukan penghitungan ulang karena penghasilan istri yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja tidak masuk dalam 1770-III bagian A penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.
Hal ini menyebabkan semakin tingginya total penghasilan karena penggabungan tersebut. Dengan semakin tingginya penghasilan maka semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan karena Indonesia menggunakan tarif progresif.






