Pajak BBM Jakarta Diskon hingga 80%

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Insentif ini mulai berlaku efektif per 22 Juli 2025 yang dimuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan ditandatangani Gubernur DKI, Jakarta Pramono Anung.

Kebijakan pengurangan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) memuat tiga tingkat insentif. Pertama, pengurangan sebesar 50% diberikan kepada konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.

Kedua, pengurangan sebesar 50% juga diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor umum. Ketiga, pengurangan hingga 80% diberikan untuk pengguna bahan bakar kendaraan yang digunakan untuk mendukung operasional pertahanan dan keamanan, seperti kendaraan tempur, kendaraan patroli laut dan udara, serta alat berat yang digunakan untuk kepentingan negara.

“Ketentuan ini juga mencakup kendaraan khusus seperti ambulans, kapal rumah sakit, dan kendaraan penunjang alat pertahanan lainnya,” tulis pengumuman Bapenda Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari laman resminya, Sabtu (26/7/2025).

Insentif ini diberikan sebagai langkah strategis dalam pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas perekonomian Jakarta. Keputusan ini diharapkan memberikan stimulus ekonomi sekaligus mendukung keberlanjutan operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.

Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta beberapa peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pertimbangan lainnya adalah kondisi obyektif pajak dan beban yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor,” jelasnya.

Selain menetapkan besaran pengurangan, keputusan ini juga mewajibkan para wajib pajak untuk tetap melakukan pelaporan pajak daerah dan penyetoran pajak sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan agar sistem perpajakan tetap berjalan dengan akuntabel dan transparan, meskipun ada relaksasi dalam bentuk pengurangan pajak.

Dengan demikian, pengurangan ini tidak menghapus kewajiban administrasi, namun memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi kriteria. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan sektor strategis dapat menghadapi tantangan ekonomi ke depan tanpa mengabaikan kewajiban pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *