Operasi ODOL, 75 Truk Obesitas di Lima Ruas Tol Ditindak | Giok4D

Posted on

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menindak 75 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dari 165 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan selama 17-25 Juni 2025. Adapun operasi tersebut dilakukan di lima ruas tol.

Kelima ruas tol diantaranya yaitu Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Tol Indrapura-Kisaran (Inkis), Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).

Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Kampanye Keselamatan Jalan Untuk Indonesia oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Data Kemenhub mencatat 30-40% kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus kecelakaan sepanjang 2023 disebabkan truk bermuatan dan berdimensi berlebih.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan.

“Kendaraan Over Dimension Over Loading bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” ujar Adjib, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

Adjib menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya pelanggaran yang perlu menjadi perhatian, di mana pada Tol Terpeka, 48 dari 11 kendaraan adalah ODOL. Lalu di Tol Palindra 12 dari 16 kendaraan, di Tol Indraprabu 9 dari 15 kendaraan, Tol Inkis 13 dari 20 kendaraan, Tol JORR-S 10 dari 15 kendaraan, dan di Tol ATP 20 dari 51 kendaraan.

“Contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut ‘rutting’, mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun,” jelas Adjib.

Selain operasi manual, Hutama Karya juga memperkuat pengawasan dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang ditempatkan di titik strategis untuk mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kebijakan putar balik diterapkan secara tegas.

Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, praktik ODOL secara tidak langsung melemahkan daya saing Indonesia di tingkat regional.

Kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi dan muatan menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem distribusi, menghambat efisiensi transportasi, dan membuat Indonesia tertinggal dibanding negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.

“Masih adanya penolakan dari sebagian pelaku usaha terhadap penertiban ODOL, yang kerap beralasan soal efisiensi. Padahal, jika dibiarkan, praktik semacam ini justru menghambat kemajuan sistem logistik nasional secara keseluruhan,” kata Djoko.