Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti banyak penjahat berkedok mata elang atau debt collector (penagih utang). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, memastikan tindakan itu termasuk perilaku kejahatan umum.
Jadi, penindakan akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Modus yang dilakukan mata elang palsu untuk menaklukan korbannya dengan mencatut unit atau perusahaan penagihan resmi.
“Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan. Kalau ini pada umumnya APH sudah akan masuk ya, karena ini adalah kejahatan umum,” terang perempuan yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers RDKB secara online, Jumat (7/11/2025).
Kiki menerangkan, sebenarnya penggunaan debt collector dalam menagih utang oleh pelaku usaha jasa keuangan diizinkan oleh OJK. Penagihan biasanya terkait kredit atau pembiayaan, hingga pendanaan.
“Sehingga, PUJK (Pelaku Industri Jasa Keuangan) bisa, tapi nggak wajib ya menggunakan debt collector,” uja rKiki
Meski begitu, Kiki menegaskan, penggunaan jasa debt collector dilandasi dengan pengaturan yang ketat. Hal tersebut antara lain mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, hingga pengaturan etika penagihan.
Aturan penggunaan debt collector telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekitar keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara riinci ketentuan untuk para PUJK yang mau menggunakan debt collector.
“Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan, tidak menggunakan tekanan secara fisik, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, nggak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain itu nggak boleh,” jelas Kiki.






