OJK Ungkap BTN Hampir Rampung Caplok Bank Victoria Syariah

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rencana akuisisi PT Bank Victoria Syariah oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah mencapai proses akhir. Persetujuan akuisisi ini telah diberikan oleh OJK sejak Januari 2025.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN untuk membentuk Bank Umum Syariah (BUS) tersendiri. Dian mengatakan, proses persetujuan akuisisi oleh OJK telah memasuki tahap akhir dan diharapkan dapat beroperasi pada 2026.

“Setelah akuisisi tuntas, BTN akan mengalihkan seluruh hak dan kewajiban UUS-nya kepada Bank Victoria Syariah, yang kemudian akan bertransformasi menjadi entitas Bank Umum Syariah baru dan ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2026,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangannya Jumat (13/6/2025).

Dian mengatakan tahap saat ini telah sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027. Pihaknya senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah, yang dilakukan antara lain melalui spin off UUS dan memungkinkan pula dapat diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain agar menghasilkan BUS yang sehat dengan skala usaha lebih besar.

“Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong konsolidasi perbankan syariah, tidak hanya untuk BTN tetapi juga bank-bank lainnya. Target jangka menengahnya adalah terciptanya setidaknya 3 hingga 5 bank syariah dengan skala bisnis yang sebanding dengan Bank Syariah Indonesia (BSI),” terangnya.

Dian mengatakan konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional, meningkatkan ekspansi usaha, dan mendorong pangsa pasar syariah menjadi minimal 10% dari total industri perbankan nasional.

“OJK juga optimistis bahwa langkah ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas perbankan syariah di Indonesia,” pungkasnya.

Simak juga Video ‘Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit’:

ungkap