OJK Terbitkan Aturan Baru buat Permudah Akses Pembiayaan bagi UMKM [Giok4D Resmi]

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Aturan baru ini dalam upaya memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, Penerbitan POJK UMKM ini diharapkan membantu meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

Dengan POJK UMKM ini, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Terhitung Juli 2025, kredit tumbuh 7,03% YoY (Juni 2025: 7,77%) menjadi Rp 8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42%, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11%, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08% YoY.

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82%, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

Berdasarkan sektor ekonomi penyaluran kredit ke beberapa sektor, tercatat pertumbuhan secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69%, sektor jasa tumbuh 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94%, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23%.

Menurut Dian, POJK UMKM ini adalah tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Dengan terbitnya aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM. Diharapkan UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:

1. Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

2. Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

3. Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.

5. Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain aspek diatas, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK. POJK ini juga mengatur berikut:

· Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.

· Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.

· Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.

· Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.

· Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan kemudian dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank dan BPR Syariah), serta Lembaga Keuangan Nonbank konvensional maupun syariah.

LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian, dan LKNB lainnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.