OJK Soroti Pihak Internal di Skandal Rp 1,28 T Bank Woori Saudara

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pihak internal Woori Saudara Bank 1960 yang terseret dalam skandal penipuan (fraud) Letter of Credit (LC). Skandal fraud yang menimpa anak usaha bank terbesar Korea Selatan Woori Bank itu disebut-sebut mencapai US$ 78,5 juta atau setara Rp 1,28 triliun.

“Indikasi fraud terjadi atas transaksi negotiable LC jatuh tempo terhadap satu debitur bank yang diduga melibatkan pihak internal bank dengan potensi nilai kerugian masih diperhitungkan oleh Bank mengingat masih dalam proses investigasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Skandal tersebut diketahui melibatkan perusahaan ekspor lokal berskala menengah. Permasalahan tersebut mulanya dicurigai oleh Woori Bank selama verifikasi berdasarkan standar pengendalian internal.

Dian mengatakan Woori Saudara Bank telah melaporkan kepada OJK. Setelah itu, bank juga melakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat, berkoordinasi dengan law firm.

Lebih lanjut, Woori Saudara Bank juga melakukan komunikasi intensif dengan debitur untuk penyelesaian kewajiban kepada bank dan melakukan persiapan pelaporan ke kepolisian atas indikasi fraud dimaksud.

“OJK segera menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh jajaran manajemen Bank dan melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025. OJK telah mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023,” terang Dian.

OJK pun menekankan pentingnya menjaga sektor jasa keuangan yang terselenggara dengan transparan dan akuntabel. Atas hal tersebut, OJK akan menindak tegas terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank yang tidak didasarkan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance (POJK No.17 tahun 2023) yang baik dan mengabaikan integritas pelaporan keuangan (POJK No. 15 Tahun 2024).

“Termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank (POJK No.34 /POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dalam POJK No. 14 /POJK.03/2021),” pungkasnya.

Sebagai informasi, Woori Saudara Bank terseret kasus penipuan atau fraud kredit melibatkan perusahaan ekspor lokal dengan nilai kredit US$ 78,5 juta atau Rp 1,28 triliun (kurs Rp 16.300).

Perusahaan tersebut adalah perusahaan ekspor lokal berskala menengah. Woori Bank mengidentifikasi tanda-tanda transaksi mencurigakan selama verifikasi berdasarkan standar pengendalian internalnya.

“Bank Woori Saudara telah mengonfirmasi tuduhan penipuan yang melibatkan perusahaan Indonesia yang sedang berurusan dengan mereka,” tulis Woori Bank dalam pengumuman resminya di situs web perusahaan, dilansir dari Business Korea, Kamis (5/6/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *