Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan gagal bayar (galbay) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sekitar Rp 1,4 triliun. Sekarang kasus itu masih dalam tahap pemeriksaan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala (mediasi) antara manajemen DSI dengan perwakilan lender sejak Oktober 2025 dan proses komunikasi tersebut terus dimonitor.
“Sejak 2 Desember 2025, DSI berada dalam pengawasan khusus dan pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan,” kata Agusman, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, OJK tengah melakukan pendataan serta penelusuran seluruh aset DSI, termasuk audit keuangan sejak periode 2017-2025. Agusman menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi, termasuk underlying pendanaan.
Sejalan dengan itu, penelusuran transaksi keuangan DSI juga dilakukan OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga keputusan terkait pembukaan blokir juga sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga tersebut.
“Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, Agusman menyebut DSI juga tengah menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk dimanfaatkan sebagai sumber pengembalian dana kepada lender.
Di sisi lain, OJK juga masih dalam proses menindaklanjuti indikasi pelanggaran hingga penyelewengan (fraud) melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif. Sesuai ketentuan POJK 40/2024, Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Lender atas penggunaan dananya,” kata dia.
Lebih lanjut Agusman mengatakan, OJK telah mengenakan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap industri pinjaman daring (Pindar) guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar, termasuk Pindar syariah.
Sebagai informasi, data Paguyuban Lender DSI mencatat dana lender yang tertahan dan terverifikasi di DSI per 5 Januari 2026 mencapai Rp 1,39 triliun dari 4.826 lender. DSI disebut-sebut juga telah melakukan pembayaran tahap awal kepada lender pada paruh pertama Desember 2025, namun dengan realisasi yang belum memuaskan bagi lender.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.






