Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jumlah debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak 103.613 debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan jumlah itu berpotensi akan mengalami kenaikan.
“Sebetulnya ini masih ada potensi untuk bertambah ke depan. Jumlahnya sementara berdasarkan assessment OJK terdapat 103.613 debitur yang terdampak langsung (bencana banjir di Sumatera),” kata dia dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Kamis (11/12/2025).
Pihaknya memastikan debitur yang terdampak langsung bencana di tiga provinsi tersebut akan mendapatkan perlakuan khusus untuk meringankan kreditnya.
“Kita sudah mengeluarkan POJK 19 tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana,” jelasnya.
Terdapat tiga perlakuan khusus untuk debitur yang terdampak bencana. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Keringanan ini dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor.
Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Simak Video ‘#Tanyadetikproperti Apakah Rumah Korban Bencana di Sumatera Diganti Pemerintah?’:






