Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) menerapkan strategi anti-fraud dan penyuapan. Aturan ini masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025.
Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat aspek tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO). Selain itu, POJK ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan OJK terhadap SRO.
“Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum,” tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Penguatan tata kelola ini mencakup kegiatan perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek, dan penyelenggara sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur. Hal ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.
Meski berlaku sejak diundangkan, pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c diberikan masa transisi paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan.
Dengan berlakunya POJK 31/2025, sejumlah ketentuan dalam POJK 58/2016, POJK 59/2016, dan POJK 60/2016 yang mengatur Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, LKP, dan LPP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pokok-pokok Pengaturan POJK 31/2025:
1. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
3. Penanganan benturan kepentingan;
4. Penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
5. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
6. Penerapan prosedur alternatif;
7. Penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
8. Penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
9. Pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
10. Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
11. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
12. Penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan;
13. Penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
