Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat batas maksimum rasio utang di pinjaman daring (pindar). Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan batas maksimum rasio utang pindar diperketat menjadi 30% dari penghasilan. Kebijakan ini akan diterapkan bertahap mulai tahun ini.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024. OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026,” ungkap Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/1/2026).
Saat ini, OJK terus memastikan kesiapan industri dan memperkuat pengawasan. Dalam hal ini, OJK menekankan pentingnya pemasangan sistem penilaian risiko dan kelayakan kredit.
“Saat ini, fokus dilakukan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan dari sisi offsite maupun onsite. Sementara itu, berdasarkan data OJK tercatat 24 penyelenggara pindar dengan risiko kredit macet atau TWP90 di atas 5% per November 2025.
“OJK terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru,” pungkasnya. jatah
