OJK Pastikan Tak Ada Penarikan Dana Besar di Bank Saat Kerusuhan

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada penarikan dana dalam jumlah besar dari bank saat terjadi kerusuhan beberapa waktu ke belakang. Dipastikan pula bahwa layanan perbankan tetap aman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam satu minggu terakhir tidak ditemukan dana nasabah masuk maupun keluar dalam jumlah besar. Menurutnya, pergerakan dana masih dalam pola normal.

“Pergerakan deposit baik inflow maupun outflow nasabah juga berjalan normal, tidak terlihat ada penarikan dana yang signifikan. Pergerakan dana pihak ketiga (DPK) juga masih tergolong wajar dan sesuai dengan siklus normal pada akhir dan awal bulan,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

OJK mencatat DPK per Juli 2025 tumbuh 7,7% YoY dan Juni naik 6,96% YoY menjadi Rp 9.294 triliun. Indikator likuiditas perbankan juga tetap terjaga.

Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 119,43% dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 27,08%. Keduanya jauh di atas ambang batas ketentuan, sementara rasio kecukupan likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) juga kuat di level 205,56%.

Meski terdapat sejumlah penyesuaian operasional menyusul kerusuhan beberapa waktu terakhir, Dian mengatakan, hal tersebut bersifat sementara dan tidak mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Adapun penyesuaian itu seperti pembatasan jam layanan di cabang atau ATM yang berdekatan dengan lokasi aksi massa.

“Dampak kunjung rasa terhadap operasional perbankan bisa dikatakan relatif minimal meskipun terdapat beberapa penyesuaian untuk memastikan layanan perbankan itu tetap optimal,” ujar Dian.

Pihaknya senantiasa melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pelaku perbankan. OJK juga meminta bank untuk memantau dampak sosial-politik dan memastikan layanan perbankan tetap optimal melalui beberapa channel antara ATM, mobile banking, serta kantor cabang yang masih beroperasi secara normal ataupun terbatas.

“OJK juga melakukan monitoring aktif terhadap layanan perbankan, termasuk layanan kantor cabang dan endurance IT untuk menjamin tidak terdapat gangguan atas kondisi keamanan terkini. Selain itu juga regulasi dan tindakan pengawasan wajar juga dioptimalkan dalam mereka memperkuat ketahanan sistem informasi,” terang Dian.