OJK Minta PPATK Usut Transaksi Keuangan Pinjol Dana Syariah Indonesia

Posted on

Dugaan kasus gagal bayar (galbay) lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mulai memasuki babak baru dengan melibatkan peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12).

Adapun sebelumnya, OJK sempat bertemu dengan paguyuban tersebut saat memfasilitasi pertemuan antara lender dengan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, pada 28 Oktober 2025. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas aduan publik ihwal galbay imbal hasil DSI.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan peran PPATK dalam kasus ini dibutuhkan untuk penelusuran transaksi keuangan DSI. Koordinasi OJK dan PPAT ini menjadi tindak lanjut pengawasan terhadap DSI.

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).

Rizal menambahkan, pertemuan dengan lender DSI menjadi bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen. Ia mengaku telah menjalankan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya.

“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” imbuhnya.

Selain itu, OJK juga telah meminta Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham DSI, untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian dana lender. Hal tersebut tertuang dalam instruksi tertulis OJK yang dilayangkan pada 10 Desember 2025.

Hingga saat ini OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. OJK juga telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.

Sanksi tersebut melarang DSI melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam atau borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, terdapat dana mengendap sebesar Rp 1,35 triliun dari total lender sebanyak 4.708 per 29 Desember 2025. Data tersebut diunggah dalam akun resmi instagram yang dikelola oleh Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, @paguyubanlenderdsi.