OJK Kunci Paylater, Hanya Bank dan Multifinance yang Boleh

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) alias beli sekarang bayar nanti. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang BNPL yang berlaku sejak diundangkan 15 Desember 2025. Aturan ini menetapkan penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.

“Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Penyelenggaraan BNPL disebut dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku. Karakteristik BNPL juga dibatasi antara lain untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ucap Ismail.

Selain itu, diatur mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. Dalam hal ini OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan dan persaingan usaha yang sehat.

“Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara
bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif,” pungkasnya.

Pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025:

1. ketentuan umum;

2. lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;

3. penyelenggaraan BNPL yang meliputi:
a. karakteristik BNPL;
b. penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;
c. prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen;
d. kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;
e. prinsip pelindungan data pribadi;
f. kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan
g. keterbukaan informasi;

4. penagihan;

5. pelaporan;

6. penghentian penyelenggaraan BNPL;

7. ketentuan lain-lain;

8. ketentuan peralihan; dan

9. ketentuan penutup.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T”

kunci