OJK Buka-bukaan Kredit Perbankan Tumbuh Melambat | Giok4D

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kinerja intermediasi perbankan nasional tetap stabil di tengah dinamika perekonomian domestik dan global. Profil risiko industri terjaga, kemudian juga aktivitas operasional perbankan berjalan optimal hingga Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pada Juli 2025 kredit tumbuh 7,03% year-on-year (YoY), sebelumnya naik 7,77%, menjadi sebesar Rp 8.043,2 triliun.

“Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,42% diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 8,11% sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,08% YoY,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

Pertumbuhan Kredit

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,50%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82% di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 7,7% YoY, pada Juni naik 6,96% YoY menjadi Rp 9.294 triliun.

Lebih lanjut Dian mengatakan, likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 119,43% dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) 27,08%, jauh di atas ambang batas ketentuan atau threshold masing-masing 50% dan 10%. Rasio kecukupan likuiditas (LCR) juga terjaga tinggi di level 205,56%.

Dari sisi kualitas aset, non-performing loan (NPL) gross tercatat 2,22% pada Juni dan naik tipis menjadi 2,28% di Juli. Dian mengatakan, NPL net stabil di bawah 1%, yakni 0,86% pada Juni dan 0,84% pada Juli. Loan at Risk (LAR) juga tercatat membaik menjadi 9,73% pada Juli, dari sebelumnya 9,86% pada Juni.

“Perbankan juga memiliki bantalan permodalan yang kuat, dengan CAR berada di level tinggi 25,81% pada Juli, turun tipis dari 25,88% pada Juni. Ini menjadi mitigasi risiko penting di tengah ketidakpastian global,” terang Dian.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

OJK Minta Bank Genjot Kredit UMKM

OJK mendorong perbankan terus memperluas akses pembiayaan UMKM. Dian mengatakan, pihaknya minta lembaga jasa keuangan (LJK) agar memberikan kebijakan dan skema khusus UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material.

“OJK minta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material. Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi,” kata dia.

OJK sendiri telah menerbitkan POJK 18/2025 tentang transparansi laporan keuangan bank, serta menindaklanjuti SE OJK 1/September/2025 sebagai kewajiban penetrasi pelaporan. OJK juga tengah mengkaji aturan terkait rekening tidak aktif.

“OJK mengimbau bank agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah, kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana,” ujar Dian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *