OJK Bakal Wajibkan Pembiayaan Hijau Lembaga Keuangan

Posted on

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan taksonomi hijau versi terbaru itu telah masuk tahap konsultasi publik sejak Oktober hingga 21 November. Versi ketiga ini memuat kriteria keberlanjutan untuk sektor pertanian, kehutanan, perikanan, manufaktur, penyediaan air, pengelolaan sampah, hingga sektor pendukung seperti informasi, komunikasi, serta aktivitas profesional dan teknis.

“Taksonomi memberi kerangka jelas bagi investor dan sektor keuangan dalam memilih portofolio pembiayaan yang berdampak positif terhadap upaya dekarbonisasi, mencegah greenwashing serta mengakselerasi integrasi ekonomi hijau lintas sektor energi, keuangan, dan agribusiness,” ujar Mirza dalam acara Synergizing Energy, Finance & Agribusiness for a Greener Future di DoubleTree by Hilton Jakarta, Tangerang Selatan, Jumat (31/10/2025).

Selain taksonomi, OJK juga memperkuat kerangka pengelolaan risiko iklim melalui Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS). Kerangka ini mencakup tata kelola, strategi, manajemen risiko, hingga pengungkapan, yang akan menjadi dasar penilaian ketahanan bisnis bank dalam menghadapi perubahan iklim jangka pendek, menengah, dan panjang.

Melalui CRMS, OJK bakal mewajibkan bank mengintegrasikan risiko iklim ke dalam manajemen risiko dan pengambilan keputusan strategis. Regulasi ini juga mencakup penerapan climate stress test dan penyusunan transition plan menuju portofolio rendah karbon.

“OJK mendorong bank untuk mulai mengintegrasikan risiko iklim ke dalam manajemen risiko dan proses pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam pelaksanaan Climate Stress Test. Jadi ada namanya Climate Stress Test dampak risiko iklim terhadap perbankan dan pengembangan Transition Plan menuju portofolio pembiayaan rendah karbon,” ungkapnya.

Mirza menambahkan, revisi POJK 51/2017 ditargetkan rampung pada 2026. Aturan baru tersebut bakal mulai diberlakukan secara bertahap pada 2027. Dalam aturan tersebut, pembiayaan hijau juga akan diberi klasifikasi hijau bagi yang sejalan dengan target Paris Agreement.

“Jadi saat ini POJK 51 tahun 2017 sedang dilakukan pengkinian yang diharapkan bisa selesai di 2026, sehingga dapat secara efektif berlaku secara bertahap mulai tahun 2027. Amandemen ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dengan standar internasional termasuk adopsi IFRS Sustainability Standard 1 dan IFRS Sustainability Standard 2,” pungkasnya.

(acd/acd)