Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berencana menyusun ulang tata ruang wilayah Sumatera imbas bencana banjir dan tanah longsor. Nusron menilai tata ruang di Pulau Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, saat ini dalam kondisi sakit.
“Memang menurut hemat kami tata ruangnya sudah sakit, tata ruangnya tidak mempunyai insentif untuk menanggulangi bencana, tapi justru tata ruangnya memberikan insentif untuk mempercepat bencana. Nah ini yang perlu ditata ulang,” ujar Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Nusron menilai salah satu biang kerok kacaunya tata ruang adalah banyaknya daerah yang tidak melakukan pemutakhiran data. Padahal, sesuai aturan, tata ruang harus dievaluasi setiap 5 tahun sekali.
“Nah problemnya di tiga provinsi banyak kabupaten tata ruangnya tidak direvisi sejak 2010. Padahal dalam PP-nya, tata ruang harus di update dan dievaluasi setiap 5 tahun. Faktanya tidak pernah diupdate,” tambah Nusron.
Nusron menekankan perlunya evaluasi total terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Sumatera agar lebih tangguh (resilience) terhadap bencana. Ia bahkan membuka opsi untuk mengembalikan lahan yang sudah dilepas menjadi kawasan hutan kembali jika kajian menunjukkan hal tersebut diperlukan untuk mitigasi.
“Dan lagi-lagi ini memang momentum, tapi momennya tidak sekarang. Ini semua momennya sekitar eksekusi sudah mulai jalan, kita juga berpikir tentang selain rekonstruksi fisik juga rekonstruksi tata ruang. Selain rehabilitasi fisik juga rehabilitasi tata ruang,” imbuh Nusron.
Nusron juga menyoroti pelanggaran di lapangan. Menurut Nuson, banyak oknum-oknum pemerintah maupun pengusaha yang membangun di luar tata ruang, termasuk banyaknya bangunan di sempadan sungai yang memicu banjir.
Nusron menekankan perlunya ada penegakan yang disiplin serta penertiban pengendalian tata ruang. Meski begitu, ia menyadari penertiban ini akan menjadi isu sosial yang sensitif, terutama jika menyangkut warga kurang mampu.
“Nah tinggal nanti kita lagi-lagi kita lagi cek semua ini apakah itu sertifikatnya itu terbit sebelum ada PP tentang sungai atau Permen tentang sungai atau terbit setelah ada Permen tentang sungai. Kalau terbitnya hak atas tanah setelah terbit PP tentang sungai maupun terbit Permen tentang sempadan sungai tadi dan itu ada daerah terlarang maka mau tidak mau hak atas tanahnya harus kita tinjau ulang,” jelas Nusron.
