Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjamin masyarakat yang menjadi korban bencana di Sumatera tidak akan kehilangan hak hukum atas tanahnya. Status hukum tanah akan tetap diakui negara meski wilayahnya luluh lantak akibat bencana.
“Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Nusron menerangkan pihaknya terus melakukan inventarisasi dan identifikasi di lapangan. Setiap jengkal tanah yang terdampak, lanjut Nusron, akan ditangani secara tepat, cepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan keadaan nyata di lapangan, Nusron menyebut tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana. Untuk kategori ini, pihaknya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah.
“Jika yang terjadi demikian, prosesnya berujung pada penerbitan SK penetapan tanah musnah. Sementara itu untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” tambah Nusron.
Bagi masyarakat yang punya sertifikat, tapi hilang atau rusak akibat bencana, Nusron pun menjamin hak atas tanahnya akan tetap diakui. Nantinya, akan diterbitkan sertifikat pengganti sesuai ketentuan. Dengan begitu, masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya.
“Kedua, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana ini justru merupakan momentum bagi pemerintah untuk memberikan penyadaran dan sekaligus pelayanan kepada masyarakat untuk pendaftaran tanah pertama kali. Agar tanah-tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional,” imbuh Nusron.
Simak juga Video ‘ASN Terdampak Bencana Sumatera Tetap Digaji Penuh’:
