Nusron Evaluasi ATR/BPN: Daftar sampai Jadi Sertifkat Jangan Lebih dari 60 Hari

Posted on

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bakal mengevaluasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebab, kata Nusron, sudah 16 tahun pelayanan ATR/BPN tidak dievaluasi.

“Model pelayanan kita ini ‘kan sudah 16 tahun tidak pernah dievaluasi. Apakah situasi hari ini dengan SOP yang ada itu masih relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, kita evaluasi,” ujar Nusron saat ditemui di Rakernas Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Nusron membeberkan, rata-rata layanan Kementerian ATR/BPN memproses mulai dari pendaftaran hingga menjadi sertifikat membutuhkan sekitar 140 hari. Ke depannya, urusan birokrasi pembuatan sertifikat tanah dipersingkat jadi 60 hari.

“Rata-rata layanan kita itu ‘kan memproses dari daftar sampai jadi sertifikat itu masih antara sekitar 140-an (hari). Ini akan kita tekan, kita maunya antara orang daftar sampai jadi sertifikat itu kalau bisa jangan lebih dari 60-an (hari),” ujarnya lagi.

Nusron juga mengungkakan masih ada urusan sertifikat sejak 2014 belum juga rampung. Selain itu, ada 188 ribu tunggakan pelayanan ATR/hingga November 2025.

“Malah di tunggakan kita itu ada proses yang dari tahun 2014 sampai sekarang belum selesai. Ada tunggakan yang semula 329 ribu, kemudian turun menjadi 188 ribu sekarang. Nah, itu ada 50 ribuan yang itu tunggakan dari tahun 2014 sampai 2024,” ungkap Nusron.

“Sisanya merupakan tunggakan di 2025. Jadi, kita minta untuk segera dituntaskan supaya ada percepatan,” tutup Nusron.