Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak inisial SHB di Semarang.
Langkah ini dilakukan karena SHB merupakan wajib pajak yang terdaftar memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 25.471.351.451 (Rp 25,71 miliar).
Untuk diketahui, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan mereka di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut.
Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Dalam hal ini, SHB tercatat sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang yang memiliki utang hingga Rp 25,71 triliun tadi.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya,” jelas Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain, kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak,” lanjutnya.
Untuk itu DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat. Selain itu dapat dipastikan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.
Apabila wajib pajak memerlukan penjelasan atas ketentuan umum dan tata cara peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui layanan Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi laman www.pajak.go.id.
Simak juga Video: Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak, Mau Tagih Rp 60 Triliun
