Seorang pengusaha asal Jakarta Utara disandera kantor pajak. Pengusaha tersebut menunggak pembayaran pajak senilai Rp 21 miliar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui KPP Pratama Cikarang Selatan melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap pengusaha berjenis kelamin perempuan dan berinisial MW.
Wanita tersebut tercatat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan berinisial PT SI. MW disandera kantor pajak hari ini secara langsung di kediamannya, Kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Tindakan ini diambil karena yang bersangkutan memiliki utang pajak sebesar Rp 21 miliar atau tepatnya Rp 21.158.307.240 yang tidak dilunasi sejak 2021. Penyanderaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara dan penegakan hukum perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.
“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan sejatinya telah melaksanakan rangkaian penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga penyampaian Surat Paksa. Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023-2024.
Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.
Tindakan penyanderaan dilaksanakan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, yang memungkinkan gijzeling terhadap Penanggung Pajak berutang minimal Rp 100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik dalam pelunasannya.
Kronologi Penyanderaan
Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.
Secara kronologis, MW dijemput di kediamannya dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.
Proses serah terima dengan pihak lembaga pemasyarakatan dilakukan pada dini hari pukul 02.00 WIB dan berlangsung tertib serta sesuai prosedur. Sesuai PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.
Melalui langkah ini, DJP berharap utang sebesar Rp 21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan secara optimal.
Lihat juga Video ‘AHY Tinjau Pembangunan Tol Ancol Timur-Pluit yang Digarap Jusuf Hamka’:
Saksikan juga Blak-blakan: Mengenal Lebih Dekat Skema Tambang Nikel Berkelanjutan Vale Indonesia






