Kementerian Kehutanan (Kemenhut) buka-bukaan soal kebun sawit dan tambang ilegal yang berlokasi di kawasan hutan. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, pihaknya bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penertiban.
Berdasarkan data yang dipaparkan, luas sawit terbangun di kawasan hutan mencapai 3,32 juta hektare, bahkan sempat terdata mencapai 4 juta hektare. Lahan sawit ilegal itu berlokasi di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan lainnya.
“Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas plus minus 3,32 juta hektare, yang ini angkanya terus bergerak, sehingga kemarin ada pendataan sampai 4 juta hektare. Kemudian ini terdiri dari hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare. Hutan lindung seluas 0,15 juta hektare. Hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas seluas 0,5 juta hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).
Namun, satgas PKH sudah menguasai 1,5 juta hektare dan sudah mengembalikan ke Kementerian Kehutanan seluas 688.420 hektare. Pengembalian tersebut dilakukan untuk pemulihan ekosistem.
“Satgas PKH sudah menguasai seluas 1,5 juta hektare dan kawasan konservasi yang diserahkan kembali ke Kementerian Kehutanan seluas 688.420 hektare Untuk pemulihan ekosistem,” imbuhnya.
Sementara itu, tambang yang berlokasi di kawasan hutan tercatat seluas 296.807 hektare. Dari jumlah tersebut 105.017 hektare memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH, sementara yang tidak memiliki PPKH atau tambang ilegal mencapai 191.790 hektare.
“Dari indikasi luasan bukaan tambang ilegal seluas 296.807 hektare, terdapat seluas 191.790 hektare yang belum memiliki izin penggunaan kawasan hutan atau PPKH atau bisa dinyatakan tambang ilegal,” tuturnya.
Sejauh ini Satgas PKH sudah menguasai 8.769 hektare lokasi tambang ilegal yang diharapkan bisa mencapai 191.790 hektare. Rohmat juga berkomitmen memberantas tambang ilegal di kawasan hutan.
“Luas yang sudah dikuasai oleh Satgas PKH adalah seluas 8.769 hektare. Dan ini terus berproses sehingga kemudian bisa mencapai 191.790 hektare. Kami terus berupaya bersama dengan Satgas PKH untuk memberantas dan menuntaskan penambangan ilegal yang ada di kawasan hutan,” tutupnya.
Simak juga Video ‘Kejagung Sudah Periksa Eks Bupati Konawe Utara soal Izin Tambang’:
