Nasib Pegawai Kementerian BUMN Usai Status Turun Jadi Badan

Posted on

Pemerintah mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP). Seiring perubahan tersebut, para pegawai Kementerian BUMN akan ikut pindah ke badan baru ini.

Perubahan nomenklatur ini merupakan hasil dari revisi undang-undang tentang BUMN.

“Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini (BP BUMN), dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini di DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Rini juga memastikan para pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan berubah statusnya. Pasalnya Badan Pengatur BUMN merupakan bagian dari lembaga pemerintah.

“Bisa (tetap berstatus ASN), karena dia kan badan pemerintah, jadi lembaga pemerintah,” ujar Rini.

Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN selaras dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan nomenklatur ini salah satunya mempertimbangkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Setelah disetujui dalam Raker kali ini, RUU BUMN akan dilanjutkan pada pembahasan Tingkat II yakni dalam Sidang Paripurna pada Oktober mendatang. Lalu setelah diundangkan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menyiapkan prosesi transisinya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, transformasi kelembagaan dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, sehingga dilakukan perubahan atas UU BUMN yang sudah ada. Meski demikian, menurutnya tugas dan fungsi BP BUMN hampir sama dengan Kementerian BUMN yang lalu.

“Di mana di sana dia pemegang saham Seri A dwiwarna 1%, tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain sebagainya. Itu konsekuensinya seperti itu,” kata Supratman, dalam kesempatan terpisah.

Supratman juga menjelaskan, nantinya BP BUMN tetap memegang fungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara akan memegang posisi sebagai operator atau pelaksana. nasib

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *