Jam kerja panjang masih menjadi momok bagi jutaan pekerja di Indonesia. Sebagian besar pekerja menghabiskan waktu kerja jauh di atas batas wajar, bahkan mencapai lebih dari 49 jam per minggu atau hampir 10 jam per hari.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, tercatat sebanyak 37.323.341 orang bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Jumlah itu setara dengan 25,47% dari total 146,54 juta pekerja Indonesia.
“Tiga provinsi dengan persentase tertinggi pekerja dengan jam kerja berlebih (lebih dari 49 jam) adalah Gorontalo 34,05%, Kalimantan Utara 32,87% dan Kalimantan Timur 31,58%,” tulis dokumen tersebut dikutip Jumat (23/1/2026).
Penduduk usia produktif menjadi penyumbang terbesar dengan jam kerja berlebih. Pada kelompok usia 35-44 tahun, tercatat sekitar 9,5 juta orang bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Kemudian disusul kelompok usia 25-34 tahun sebanyak 8,71 juta orang, serta kelompok usia 45-54 tahun dengan 8,38 juta pekerja kerja sangat panjang.
Mayoritas pekerja Indonesia bekerja antara 35-48 jam per minggu dengan persentase sebanyak 40,43%. Sementara itu, hanya sekitar sepertiga pekerja yang memiliki jam kerja di bawah 35 jam per minggu.
Mayoritas penduduk Indonesia bekerja di kegiatan informal. Pekerja informal lebih banyak pada laki-laki dan mereka yang tinggal di pedesaan dengan kategori pekerjaan di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
“Tiga provinsi dengan persentase tertinggi penduduk bekerja di kegiatan informal adalah Papua Pegunungan 95,30%, Papua Tengah 84,72% dan Sulawesi Barat 70,63%,” jelasnya.
Ironisnya, jam kerja panjang tidak selalu sejalan dengan tingkat pendapatan. Di sejumlah provinsi dengan jam kerja tinggi, rata-rata upah bulanan secara nasional hanya berada di kisaran Rp 3,3 juta.
“Tiga provinsi dengan rata-rata terendah upah/gaji bersih sebulan buruh/karyawan/pegawai adalah Lampung Rp 2,52 juta, Jawa Tengah Rp 2,53 juta, Nusa Tenggara Barat Rp 2,57 juta,” ungkapnya. nasib






