Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meningkatkan pengawasan barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Hal itu dilakukan dengan cara menyesuaikan pengaturan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan barang.
Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC). Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026, sekaligus mencabut aturan lama dalam PMK Nomor 226 Tahun 2014.
“Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan, simplifikasi proses bisnis, serta mengakomodasi perkembangan jenis penimbunan dan mutasi barang kena cukai sesuai perkembangan dunia usaha, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan aturan tersebut, BKC yang belum dilunasi cukainya kini dapat ditimbun dalam tempat penimbunan sementara (TPS) atau tempat penimbunan berikat (TPB). Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya dilakukan di TPS.
Kemudian, pemasukan BKC ke pabrik atau tempat penyimpanan kini juga harus membuat dokumen cukai pengangkutan resmi dari otoritas cukai setempat dan wajib diberitahukan. Jika BKC sudah dilunasi cukainya, juga wajib dilindungi dengan dokumen cukai.
“Setiap pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan wajib diberitahukan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan kepada kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dan dilindungi dengan dokumen cukai,” tulis Pasal 5 ayat (1).
Selain itu, pejabat Bea Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pemasukan atau pengeluaran BKC berdasarkan penilaian profil risiko atau pertimbangan lain yang ditentukan kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan.
“Dalam hal pengawasan dilakukan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol, hasil pengawasan yang didapati oleh pejabat Bea dan Cukai menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai,” tulis Pasal 6 ayat (4).
Pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya baik dalam keadaan telah dikemas untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas bukan untuk penjualan eceran, juga wajib dilindungi dokumen cukai. Hanya saja terdapat pengecualian untuk produk tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional di dalam negeri.
“Apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket atau yang sejenis itu,” tambahnya.
Selain itu, dikecualikan untuk minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Kemudian dikecualikan untuk impor BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai; serta BKC antar pabrik atau tempat penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama.






