Benarkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengintip transaksi e-wallet mulai 2026? Isu ini ramai dibicarakan setelah terbitnya aturan baru yang memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Namun, tidak semua transaksi dompet digital otomatis masuk radar pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang membuka akses terhadap data keuangan tertentu, termasuk produk uang elektronik dan aset kripto. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 2026.
“Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan secara otomatis dan informasi atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,” tulis Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Dalam hal ini lembaga keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi rekening keuangan dan/atau informasi aset kripto relevan; serta memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan dengan benar, lengkap dan jelas.
Ketentuan itu sejalan dengan penyesuaian Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), di mana produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai bagian dari rekening keuangan. Selain itu, standar internasional ini juga mewajibkan pertukaran informasi data tersebut secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun.
“Komitmen Indonesia bersama negara atau yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi rekening keuangan berdasarkan perubahan CRS dan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto relevan dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) mulai pertukaran pada tahun 2027 untuk tahun data 2026,” tuturnya.
Meski demikian, khusus uang elektronik e-wallet sepanjang ketentuan Bank Indonesia (BI) masih membatasi saldo maksimum sebesar Rp 20 juta, maka uang elektronik belum termasuk dalam cakupan pelaporan rutin maupun pertukaran informasi keuangan global pada tahun 2027.
Hal itu karena batas saldo tersebut masih jauh di bawah ambang batas pelaporan, yaitu saldo minimum pertukaran informasi global US$ 10.000 atau setara Rp 167 juta (kurs Rp 16.700) dan saldo minimum pelaporan domestik Rp 1 miliar.
“Dengan demikian, e-wallet saat ini tidak masuk objek pelaporan rutin sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli saat dihubungi.






