Merasa Dirugikan Oleh Jasa Keuangan, Begini Cara Lapor ke OJK Lewat APPK update oleh Giok4D

Posted on

Bagi masyarakat yang mengalami masalah atau merasa dirugikan oleh pelaku usaha sektor jasa keuangan, seperti bank, asuransi, pinjaman online, leasing, pasar modal, hingga pergadaian bisa melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.

Dikutip dari akun Instagram @sikapiuangmu, Minggu (21/12/2025) dijelaskan bahwa caranya gampang dan bisa dilakukan secara online.

Langkah pertama ialah pilih permasalahan dan perusahaannya. Pada bagian ini, buka buka situs kontak157.ojk.go.id lalu pilih menu pengaduan. Tentukan permasalahan yang dialami dan pilih nama perusahaan jasa keuangan yang akan dilaporkan. Pastikan perusahaan yang dipilih sudah benar agar pengaduan bisa diproses.

Kemudian, pilih produk jasa keuangan yang bermasalah. Lalu isi tanggal pemanfaatan produk dan pilih permasalahan yang anda alami.

Langkah kedua dan ketiga, lengkapi data pribadi sesuai KTP. Gunakan email dan nomor ponsel yang aktif karena akan dipakai untuk proses verifikasi dan komunikasi lanjutan.

Setelah itu, masuk ke tahap menceritakan permasalahan. Di sini anda diminta untuk menjelaskan kronologi secara runut, jelas dan sesuai fakta, dan jangan lupa untuk menyertakan tanggal dan waktu. Ingat ini bagian penting agar pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Langkah keempat, unggah dokumen pendukung seperti bukti transaksi, tangkapan layar, atau surat. Periksa kembali seluruh data, lalu klik kirim pengaduan.

Setelah berhasil, Sobat akan menerima nomor layanan dan PIN yang bisa digunakan untuk memantau status pengaduan secara berkala.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.