Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi terkait rencana platform e-commerce memungut pajak penjual sebesar 0,5%. Maman mengaku belum mengetahui terkait rencana tersebut.
Maman menegaskan sejauh ini pemerintah belum ada pembahasan terkait platform e-commerce memungut pajak.
“Nah gini. Saya terus terang nggak tahu ya. Sampai sejauh ini belum ada pembahasan untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak, nggak ada,” kata Maman kepada awak media, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Maman menerangkan saat ini pihaknya tengah mendata jumlah UMKM yang jualan e-commerce. Terkait isu e-commerce, Maman menegaskan belum ada aspirasi hal itu kepadanya.
“Belum ada. Jadi sepengetahuan kita nggak ada. Tetapi bahwa kita sedang ingin melakukan pendataan berapa banyak sih UMKM yang terlibat, sudah on-boarding, lalu kita monitoring perkembangan usahanya seperti apa, itu iya kita lakukan,” imbuh Maman.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai rencana tersebut dapat memberatkan UMKM, Maman enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan bukan ranahnya membahas hal itu karena rencana pungut pajak memang belum ada pembahasan.
“Saya nggak ngerti. Karena saya pada posisi untuk tidak perlu membahas itu. Karena memang kita nggak ada pembahasan ke arah sana,” tambah Maman.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menilai rencana tersebut sengaja menyasar UMKM kelas Mikro. Dia mengaku tidak keberatan terkait rencana tersebut. Hanya saja, penerapannya tanpa dilakukan sosialisasi serta persiapan yang matang. Hermawati menilai hal tersebut perlu diskusi bersama serta dikaji ulang.
“UMKM paniknya sekarang itu, kita dikejar-kejar terus. Pemerintah harus mensosialisasikan dulu secara detail supaya UMKM mikro ya, karena ini yang disasar mikro itu dia nggak cemas gitu loh. Nah, ini kan nggak tiba-tiba rilis tuh nanti Juli, untuk e-commerce akan dikenakan pajak tanpa sosialisasi,” kata Hermawati kepada detikcom, Jumat (4/7/2025).
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” jelas Rosmauli dalam keterangan tertulis.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Simak juga Video: Istri Menteri UMKM Bantah soal Fasilitas Pendampingan saat ke Eropa