Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons usulan pedagang barang bekas (thrifting) impor agar diberikan kuota impor khusus barang bekas, termasuk pakaian. Permintaan ini sebagai alternatif lain apabila pemerintah tidak melegalkan thrifting.
“Nggak bisa (permintaan lartas). Tapi, kembali lagi itu domainnya Kementerian Keuangan,” ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, usulan pemberian kuota untuk baju bekas impor sulit dilakukan karena pengawasan yang masih lemah. Maman menyebut, berdasarkan data historis baju bekas impor menunjukkan tren peningkatan dan tidak terkendali.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pada 2021, baju bekas impor masuk ke Indonesia hanya 7 ton, kemudian naik menjadi 12 ton pada 2022 dan 2023. Pada 2024, jumlahnya melonjak hingga 3.600 ton.
“2025 per Agustus kemarin sekitar 1.800 ton. Ini yang jadi isu. Problem-nya Indonesia kan lemah dalam pengawasan, lemah dalam monitoring. Jadi, kalau kita buka ruang kayak begitu, diberikan kuota lagi segala macam, ya pasti kita bablas juga. Nggak ada kuotanya aja bablas. Apalagi dipakai kuota,” imbuh Maman.
Maman juga menanggapi pedagang thrifting yang mau membayar pajak jika usahanya dilegalkan. Menurut Maman, persoalan inti thrifting bukan pada pembayaran pajak, melainkan barang tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia.
“Jadi, problem itu bukan masalah dipungut pajak atau memungut pajak, tapi ini sesuatu yang ilegal, melanggar aturan. Pada saat siapapun yang menyentuh, pasti akan berpotensi melanggar aturan juga,” tambah Maman.
Ia juga menilai praktik jual beli barang bekas impor ini juga merusak persaingan produk-produk lokal, termasuk UMKM. Ia juga menyebut ancaman terhadap produk UMKM serta industri lokal bukan hanya berasal dari baju bekas impor, namun impor barang-barang baru yang berasal dari China juga membanjiri pasar dalam negeri.
“Tapi saya harus bilang begini yang menghantam produk UMKM kita itu bukan cuman barang impor impor baju bekas. Enggak, ini sebagian, tetapi ada satu lagi yang juga dia menghantam produk-produk UMKM dalam negeri kita. Apa itu? Impor-impor barang-barang baru dari China,” tambah Maman.
Permintaan kuota impor ini disampaikan oleh Pedagang Thrifting di Pasar Senen Rifai Silalahi. Jika usaha thrifting tidak bisa dilegalkan, Rifai mendorong pemerintah membuat aturan larangan terbatas (lartas) atau kuota impor bagi impor produk thrifting.
“Yang artinya impornya diberikan kuota, dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan atau setidak-tidaknya diberi kuota. Artinya dengan barang larangan terbatas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan BAM DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Tonton Juga Video Alasan Purbaya Ogah Legalkan Thrifting, Gen Z Harus Tahu
