Komisi III DPR melakukan rapat dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman buntut kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar. Pemilik toko yang bernama Firly tersandung masalah hukum dan dijerat undang-undang perlindungan konsumen.
Menurut Maman, hal ini disebabkan karena yang bersangkutan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dalam produknya.
“Kasus Firly ini menjadi sebuah momentum positif untuk kita jadikan bahan renungan bersama dan pembelajaran bagi kita semua. Singkat cerita, bahwa Firly didakwa melanggar pasal 8 ayat 1 huruf G Undang-undang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Dalam kasus tersebut Maman menegaskan bukan mencari siapa pihak yang salah atau benar. Pasalnya masing-masing pihak, termasuk kepolisian hingga kejaksaan punya pendekatan masing-masing dalam menangani kasus.
Terkait tidak adanya tanggal kedaluwarsa pada produk Mama Khas Banjar, Maman membandingkannya dengan produk roti yang ada di hadapannya. Ia lantas menanyakan apakah produk itu memiliki tanggal kedaluwarsa atau tidak.
“Tapi saya ingin sampaikan, di depan kita ada kotak Holland Bakery. Pertanyaan saya yang paling sederhana, apakah kotak Holland Bakery ini menampilkan tanggal kedaluwarsa? Yang kedua, di dalamnya ada roti Holland Bakery. Apakah roti Holland Bakery ini menampilkan tanggal kedaluwarsa?” tutur Maman.
“Lalu, dengan contoh sederhana ini, apakah saya harus mengatakan bahwa Pak Kapolda salah, Kejaksaan salah? 100% saya katakan tidak ada yang salah,” sambung Maman.
Maman menilai penanganan kasus yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan sudah tepat dalam perspektif perlindungan konsumen. Tapi ia berpendapat dalam hal penanganan kasus UMKM maka Undang-undang Perlindungan konsumen sulit diterapkan.
Pada kesempatan itu Maman mengingatkan pentingnya peran UMKM dalam mendorong perekonomian nasional. Sektor ini menampung orang-orang yang tidak bisa mendapat akses di sektor formal sehingga dapat menyambung hidup mereka.
“Dan rata-rata yang bergerak di sektor UMKM ini, rata-rata sektor informal. Jadi mereka-mereka yang tidak mendapatkan akses di sektor formal, tidak mendapatkan akses di dalam dunia industri, mereka melakukan kreativitas untuk berusaha menyambung hidupnya mereka,” imbuhnya.
Adapun proses hukum Toko Mama Khas Banjar tetap berlangsung dan Maman menyebut tak bisa melakukan intervensi. Namun ia berharap ada solusi terbaik dengan berprinsip pada keadilan dan kemanusiaan.