Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka suara tentang adanya wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Wacana ini mulanya muncul dari Komisi II DPR RI.
Rini menjelaskan, baik PNS maupun PPPK sama-sama punya peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, aturan yang berlaku saat ini menerapkan perbedaan dalam hal skema perekrutannya hingga jenjang karir.
“Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah ini tentunya saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya. Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan,” kata Rini ditemui di Kantor PANRB, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Apabila demikian, menurut Rini, kementerian/lembaga (KL) juga harus mulai menyiapkan formasi untuk PNS. Di sisi lain, di awal masa pemerintahan ini tidak dibuka formasi baru untuk Calon PNS (CPNS) mengingat kondisi struktur pemerintahan yang belum stabil.
Ketidakstabilan ini salah satunya disebabkan oleh bertambahnya jumlah kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi 48 kementerian, dari semula hanya 34 di pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal ini pun akhirnya berpengaruh pada penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.
Selain itu, Rini juga menegaskan bahwa segala kebijakan, termasuk wacana penyesuaian status PPPK menjadi PNS sendiri, harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk dengan penyesuaian dari proses seleksi kepegawaian itu sendiri.
“Menurut saya tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut) tentunya harus mengikuti karena memang semuanya harus melalui proses seleksi,” ujar Rini.
Di sisi lain, Rini menekankan bahwa yang terpenting bukan hanya sekadar status dari para ASN tersebut, melainkan bagaimana agar pemerintah dapat memastikan kesejahteraan yang setara bagi para pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.
“Baik PNS maupun PPPK itu punya pekerjaan yang sama-sama melayani publik. Cuma kan memang PPPK itu sama dengan PKWT kalau di swasta, dia bekerja berdasarkan profesionalnya, kemudian diberikan jangka waktu dan bisa diperpanjang jangka waktunya, tapi tentunya dengan meningkatkan kompetensinya sesuai dengan ini,” kata Rini.
“Tetapi kalau untuk yang PNS juga demikian dengan sistem berbeda. Tapi yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya menurut saya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Sebagai informasi, wacana peralihan status PPPK menjadi PNS sendiri muncul seiring dengan dilaksanakannya proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, revisi UU ASN sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
