Bareskrim Polri menetapkan PT PMT sebagai tersangka dalam kasus radiasi radioaktif Cesium 137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (3/12/2025).
“Pada kasus ini Bareskrim telah menetapkan PT PMT sebagai tersangka dari kejadian Cesium 137 dan hari ini prosesnya sedang berjalan, sedang ada di penyidikan Bareskrim,” katanya.
Hanif mengatakan saat ini masih ada 1.136 ton material terkontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Cikande. Seluruh material terkontaminasi tersebut disimpan dalam interim storage di gudang PT PMT.
Hanif mengatakan langkah penyimpanan material terkontaminasi tersebut di gudang PT PMT karena diyakini radioaktif berasal dari perusahaan tersebut.
“Sampai hari ini material terkontaminasi yang tersimpan di interim storage PT PMT sejumlah 1.136 ton,” katanya.
Hanif menyebutkan pihaknya telah menyelesaikan proses dekontaminasi pada 12 titik. Namun ia mengatakan masih ada satu titik yang belum terselesaikan karena diduga material radioaktif berada di bawah pondasi bangunan rumah.
Ia mengatakan penghuni rumah tersebut telah direlokasi sementara sambil menunggu kajian dari Bapeten dan BRIN mengenai posisi pasti radionuklida tersebut.
“Sehingga kami masih memerlukan kajian lebih lanjut kalau memang diperlukan, sepertinya kita mau tidak mau harus mengganti rumah tersebut untuk kita robohkan kalau memang Cesium berada di pondasi bangunan yang tidak bisa kita lakukan dekontaminasi,” katanya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Simak Video ‘KLH Pastikan Penanganan Kontaminasi Cesium-137 di Cikande Selesai’:






