Menperin Respons Purbaya Mau Sikat Mafia Impor: Kami Dukung!

Posted on

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merespons rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyikat mafia impor tekstil dan baja

Menurut Agus, pihaknya memang sudah mengetahui kasus ini sejak lama.

“Kami sudah tahu sudah lama, kan kami sudah sampaikan sejak dulu,” kata Agus Gumiwang ditemui wartawan usai membuka acara ITMF (International Textile Manufacturers Federation) Annual Conference & IAF (International Apparel Federation) World Fashion Convention 2025, dikutip dari detikJoga, Jumat (24/10/2025).

Agus mendukung penuh langkah dari Purbaya yang bakal menggalakkan lagi aturan pelarangan impor bal pakaian bekas. Menurutnya, Kemenperin konsisten mendukung praktik-praktik ekonomi yang banyak mempersulit industri.

“Pokoknya komitmen dari Menkeu untuk membersihkan praktik-praktik ekonomi yang banyak mempersulit industri itu pasti kami dukung,” ujarnya.

“Jadi apa yang dilakukan Pak Menkeu dalam rangka memberantas mafia-mafia baik itu baja atau tekstil tentu kami sambut dengan baik, bukannya sambut dengan baik tapi kami juga apresiasi,” sambung Agus Gumiwang.

Agus menambahkan sudah sejak lama dirinya mengatakan bahwa masalah besar yang dihadapi oleh industri manufaktur adalah impor. Baik itu impor yang ilegal maupun yang legal.

“Impor ada dua kalau kita bisa lihat. Impor yang ilegal ini problem besar, impor yang legal pun itu bisa menjadi problem besar karena masalah pricing,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan pemerintah akan menggalakkan lagi pelarangan impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.

Purbaya menilai negara rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang untuk menjalankan itu. Purbaya menyebut pelaku impor pakaian bekas akan di-blacklist pemerintah sehingga tak bisa melakukan usaha impor.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).