Skip to content
    INFOFINANCE
    MENU
    • Home
    Homepage/Artikel/Menperin Izinkan Logo TKDN Dicantumkan di Produk, Tak Wajib

    Menperin Izinkan Logo TKDN Dicantumkan di Produk, Tak Wajib

    By adminPosted on 14.09.2025

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengizinkan pelaku usaha mencantumkan tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk. Hanya saja hal itu bersifat opsional alias tidak wajib.

    Kebebasan pencantuman logo TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

    Baca Juga
    “Zulhas Ungkap Alasan Tolak Impor 380 Ribu Ton Beras Industri”

    “Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka, namun hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).

    Menurut Agus, pencantuman logo TKDN tidak diwajibkan untuk menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri. Pasalnya ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo, sementara ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual bagi konsumen.

    “Intinya, kami memberikan ruang kepada industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka. Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Bagi yang tidak pun, tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian,” jelas Agus.

    Meski logo bersifat opsional, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN. Nilai tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.

    “Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” kata Agus.

    Agus menekankan kehadiran logo TKDN diharapkan menjadi salah satu sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri. Di sisi lain, pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan yang bersifat kaku.

    “Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel,” pungkasnya.

    Berikut ketentuan pembubuhan tanda TKDN (berdasarkan Lampiran VI Permenperin 35/2025):

    – Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 pasal 71, perusahaan industri selaku produsen barang mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk.
    – Tanda TKDN berfungsi untuk memudahkan pengguna Produk Dalam Negeri untuk mengidentifikasi produk yang akan digunakan, tanpa harus melihat langsung sertifikat TKDN.
    – Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label produk, termasuk kemasan barang.

    Share this:

    Related posts:

    • Teknologi APR Pelindo Petikemas Dorong Wisata Berkelanjutan di Karimunjawa

    • Prabowo Mau Tambah Dana Otsus Papua Asal Tak Dipakai buat ke Luar Negeri

    • Bos BPKN Lobi Pemerintah Ubah Badan Jadi Kementerian, Ini Alasannya

    Baca Juga
    “Ekonomi Global Diramal Tumbuh 2,7% di 2026, Masih Dibayangi Perang Dagang”
    Posted in ArtikelTagged dicantumkan, izinkan, logo, menperin, TKDN

    Post navigation

    Previous post Dapat Rp 55 T dari Pemerintah, BNI Bakal Salurkan buat UMKM-Energi Bersih
    Next post Bulog Sidak Ritel Modern, Pastikan Beras SPHP hingga Premium Tersedia
    • Kabar Terbaru soal Gaji Tunggal ASN
    • Prabowo Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin Tambang-Hutan Tahun Ini!
    • Waspada Modus SMS E-Tilang Palsu! Ini Ciri-cirinya
    • Prabowo Sebut Sumatera Bisa Pulih Maksimal 3 Bulan
    • Dukung Hilirisasi Nasional, MIND ID Perkuat Tata Kelola Perusahaan
    • Stok Telur Dijamin Melimpah untuk Nataru-MBG
    • Sebelum Ngutang, Baiknya Perhatikan Ini Dulu Deh!
    • Pertamina Distribusi BBM & LPG Aceh Melalui Skema Alternatif Pascabencana
    • Ekonomi Dua Daerah Ini Tembus 8%, Airlangga Ungkap Kuncinya
    • Anak Buah Purbaya Jadi Komisaris BNI
    Baca Juga
    “Kereta Khusus Petani-Pedagang Mulai Beroperasi, Tarif Cuma Rp 3.000”
    • harga (456)
    • jadi (453)
    • prabowo (450)
    • soal (384)
    • purbaya (343)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    2025 - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Rekomendasi:

    • Info Lengkap
    • Rekomendasi
    • Lihat Detail