Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap bisa dijerat hukum. Dia menegaskan penegakan hukum pada BUMN dijamin tidak akan melemah.
Kekhawatiran melemahnya penegakan hukum ke BUMN muncul usai adanya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan petinggi BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Sebuah kasus korupsi bisa diperkarakan apabila kasus tersebut melibatkan penyelenggara negara.
Dia menegaskan semua tindak pidana yang dilakukan petinggi BUMN, utamanya korupsi akan tetap bisa diproses oleh aparat penegak hukum (APH). Hal itu dilakukan sepanjang ada bukti yang kuat untuk menjerat petinggi BUMN. Dia menegaskan tidak ada pembatasan sama sekali untuk penegakkan hukum ke direksi dan komisaris BUMN.
“Sekarang kan UU BUMN sudah disahkan, yang kedua setiap pelanggaran hukum terkait tindak pidana apalagi korupsi semua aparat penegak hukum tetap boleh. Tetapi memang yang dilakukan sepanjang dilakukan proven, proven terhadap sebuah kebijakan yang diambil, jadi APH sama sekali tidak dibatasi untuk melakukan itu. Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan. Apalagi kalau dilakukan atas etikat buruk,” beber Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025) kemarin.
Supratman melanjutkan soal jeratan hukum karena praktik yang menimbulkan kerugian negara juga akan bisa dilakukan. Bentuknya adalah melihat proses pengambilan keputusan dari petinggi BUMN-nya. Apabila dalam proses bisnisnya ada praktik yang memicu kerugian negara itu bisa menjadi pertimbangan perkara aparat penegak hukum.
“Bahwa bisnis itu ada untung ruginya, tergantung situasi dalam proses pengambilan keputusan. Sepanjang itu dilakukan sesuai dengan perencanaan yang baik, kemudian ternyata menimbulkan kerugian usaha. Itu akan menjadi pertimbangan dari aparat penegak hukum,” pungkas Supratman.
Simak juga Video ‘Menkum Supratman Ungkap Urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara’: