Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto. Penghargaan itu diberikan dalam rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Penganugerahan diberikan atas kontribusi Meutya dalam melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak, atau dikenal dengan PP TUNAS. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memastikan ruang digital di Indonesia lebih aman, khususnya bagi anak-anak.
PP TUNAS yang diresmikan pada 28 Maret 2025 menjadi regulasi pertama di Indonesia yang mewajibkan platform digital mengutamakan perlindungan anak di ruang siber. Aturan tersebut mencakup kewajiban verifikasi usia, pengawasan konten, hingga mekanisme pelaporan pengguna.
“PP TUNAS hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia bisa belajar dan berkembang di ruang digital secara aman, terlindung dari konten berbahaya, penyalahgunaan data, maupun potensi eksploitasi,” ujar Meutya beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga menganugerahkan tanda kehormatan kepada 141 tokoh. Sebanyak 34 di antaranya menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama, mulai dari menteri Kabinet Merah Putih, pejabat negara, TNI-Polri, hingga tokoh agama dan budayawan.
Sebagai informasi, Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua setelah Bintang Republik Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera memiliki lima kelas, yakni Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya.