Mendagri Ungkap Alasan Duit Pemda Mengendap di Bank Rp 233 T

Posted on

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan alasan yang menyebabkan simpanan uang pemerintah daerah (Pemda) di perbankan masih relatif tinggi. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), per 31 Agustus 2025, sebesar Rp 233 triliun uang Pemda masih disimpan di bank.

Ia mengakui masih ada sejumlah daerah yang memang lambat dalam merealisasikan pendapatan serta belanja daerah sehingga tidak sesuai target. Hal ini disampaikan Tito di hadapan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

“Dan kemudian ada juga yang ingin membayar Akhir tahun sehingga ditahan dulu. Banyak juga rekanan yang tidak mau mengambil uangnya dulu, Pak (Purbaya). Dia akan mengambilnya di akhir tahun sehingga akhirnya uangnya tersimpan di bank,” ujar Tito dalam rapat pengendali inflasi tahun 2025, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Lalu, ada juga pemerintah daerah yang ingin mengganti kepala dinas sehingga ditahan terlebih dahulu. Tito juga menyebut ada kendala dalam penggunaan katalog elektronik. Menurutnya, beberapa pemda masih menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman mengenai fitur dan cara kerja katalog elektronik versi 6 sehingga menghambat dalam pengadaan.

“Jadi ada karena sistem, ada juga yang karena realisasinya memang tinggi, yang memang nggak melebihi target kecepatan para pencari uangnya Kadis Pemda. Kemudian Kepala BKAD, ya ini pencari uangnya daerah itu kecepatan yang tinggi. Sementara yang dinasnya realisasinya lambat. Nah itulah beberapa Permasalahan Yang mengakibatkan pendapatan dan belanja menjadi berbeda kecepatannya,” imbuh Tito.

Tito menerangkan realisasi pendapatan dan belanja pemda ini dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menyebut rata-rata pertumbuhan ekonomi baik, bila realisasi pendapatan serta belanja daerah tinggi. Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi kurang bulan realisasi pendapatan tinggi serta belanja daerah kurang.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana pemerintah daerah (Pemda) di perbankan mencapai Rp 233,11 triliun per akhir Agustus 2025. Jumlah itu menjadi yang tertinggi dibandingkan lima tahun terakhir dalam periode yang sama.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan fenomena dana Pemda mengendap di bank merupakan masalah lama. Salah satu kebiasaan buruknya karena belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telat direalisasikan.

“Mereka perencanaannya, pembuatan APBD-nya, ini biasanya dilakukan sekitar bulan September-Oktober di tahun sebelumnya. Kemudian dari situ, mereka baru mulai berkontrak. Itu bahkan kalau saya lihat modusnya dari tahun ke tahun, kontrak itu biasanya baru dimulai sekitar bulan April, itu baru kontrak tuh. Kemudian, direalisasi biasanya mulai cepat di tiga bulan terakhir,” ungkap Prima dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025). mendagri