Skip to content
    INFOFINANCE
    MENU
    • Home
    Homepage/Artikel/Mendag Tegaskan Pakaian Impor Bekas Tak Bisa Dilegalkan

    Mendag Tegaskan Pakaian Impor Bekas Tak Bisa Dilegalkan

    By adminPosted on 21.11.2025

    Share this:

    Related posts:

    • Mentan Ungkap Lokasi Pembangunan 30 Pabrik Pakan Ayam

    • Ribuan ASN Sumut Main Judol, Bobby Nasution Minta BEI Buka Kelas Investasi

      Baca Juga
      “Perusahaan di Banten Didenda Rp 588 Juta Gegara Pekerjakan 583 TKA Ilegal”

    • Inovasi KPR Star Mortgage Bawa KB Bank Raih Prestasi di AREBI Summit 2025

    Baca Juga
    “Belanja Bansos Capai Rp 147 Triliun, Ini Rinciannya”
    Posted in ArtikelTagged bekas, impor, mendag, pakaian, tegaskan

    Post navigation

    Previous post Pengusaha Minta Penetapan UMP 2026 Pakai Formula Lama
    Next post Kemenkop Minta Seluruh Warga Wajib Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Ini Alasannya
    • Raksasa Rusia Mau Masuk RI, Harga Obat Disebut Bisa Lebih Murah
    • Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Jadi Katalisator Penguatan UMKM
    • Prabowo Minta Produksi Ayam Ditambah 1,1 Juta Ton-Telur 700 Ribu Ton buat MBG
    • AHY Ungkap 5 Proyek yang Diresmikan Prabowo Pekerjakan Ribuan Orang
    • Kepercayaan Kreditur Meningkat, Indonesia Eximbank Perkuat Mandat Ekspor RI
    • Mentan Ancam Cabut Izin 136 Kios yang Persulit Petani Beli Pupuk Subsidi
    • 6.000 Pelamar Serbu Walk-In Interview di Jakarta, Akses Kerja Kini Makin Mudah
    • Plafon KUR Naik Jadi Rp 1 Miliar, Bunga Flat 6%
    • Kemenperin Sebut 878 Ribu Mobil Rendah Emisi Diproduksi di Pabrik RI
    • Kala BUMN Berencana Bikin Anak Usaha, Padahal Mau Dipangkas Danantara
    Baca Juga
    “Penerimaan Negara Baru Rp 1.201 T, Terendah dalam 3 Tahun”
    • harga (408)
    • prabowo (404)
    • jadi (403)
    • soal (332)
    • bakal (303)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    2025 - All Rights Reserved
    Go to mobile version

    Baca juga:

    • Cek di Sini
    • Giok4D
    • Lihat Detail