Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, berkeinginan membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) versi syariah untuk mengatur penggunaan dana umat Islam. Dana umat ini punya potensi besar dan belum tergarap dengan baik.
Nasaruddin menyebut, potensi dana umat sekitar Rp 1000 triliun per tahun. Selain itu, Indonesia menjadi negara dengan penduduk islam terbesar di dunia, yakni sekitar 2 juta penduduk.
Dana umat ini bersumber dari zakat, wakaf, infaq jariyah, sedekah, jaminan produk halal, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), termasuk instrumen investasi syariah seperti sukuk. Menurutnya, pengelolaan ini harus diawasi ketat melalui lembaga semacam OJK.
“Nah itu kalau ini kita kelola, mungkin juga nanti ada semacam (lembaga) supaya nanti kontrol keuangannya itu bisa diatur sedemikian rupa. Kita pengin, saya membayangkan nanti kita akan memiliki semacam OJK syariah,” ungkap Nasaruddin dalam sambutannya di acara Peluncuran Produk Wakaf Berbasis Saham, dikutip dari YouTube Indonesia Stock Exchange, Sabtu (18/10/2025).
Dengan kehadiran OJK syariah ini, terang Nasaruddin, lembaga pengelola dana umat seperti Baznas tidak dapat seenaknya menggunakan dana yang ada. Ia menyebut, OJK syariah ini dapat mengoptimalkan kelolaan dana umat yang hingga kini belum tergarap.
“Nah kalo ini diatur dalam satu OJK syariah maka pundi umat sekitar Rp 1000 triliun per tahun ini, bukan main. Luar biasa, ini harta karun yang belum tergarap ini. Jangan-jangan ini hampir sama nilainya dengan pajak-pajak yang kita kembangkan ke yang diefektifkan pemerintah saat ini,” terangnya.
Nasaruddin menyebut, dana umat yang dikelola secara baik dapat mengentaskan kemiskinan dari RI. Ia menerangkan, 20 juta penduduk dengan status miskin mutlak membutuhkan dana bantuan sekitar Rp 20 miliar. Dana umat yang dikelola Baznas diklaim dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
“20 juta orang miskin mutlak dibutuhkan Rp 20 miliar untuk membebaskan mereka. Separuh dana baznas saja mereka sudah bisa selesai. Nah ini kalau kita kumpulkan semuanya itu amat dahsyat,” jelasnya.
Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah mendapat restu untuk membentuk sebuah lembaga khusus yang mengelola dana umat. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri yang memberinya nama, yakni Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU).
Berdasarkan survei, Nasaruddin menambahkan, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327 triliun sementara yang dikumpulkan Baznas sebesar Rp 41 triliun. Kemudian, dari wakaf sebesar Rp 140 triliun, kurban Rp 180 triliun, fidyah dan kafarat masing-masing Rp 500 miliar dan Rp 660 miliar.
Selain itu, potensi aqiqah Rp 10 triliun, pemberian uang pengganti perceraian atau iwad Rp 3,5 triliun, hingga luqathah atau tanah yang jatuh ke baitulmal sebesar sekitar Rp 20 triliun.
“Kalau ini semuanya dikelola oleh lembaga khusus, kami tantang kepada Bapak Presiden waktu beliau membayar zakat, ‘Pak, pundi-pundi yang bisa kita peroleh itu hampir sama dengan pajak’. Pajak tahun lalu itu Rp 1.200 triliun. Nah kalau pundi-pundi ini diefektifkan, dioptimalkan itu bisa Rp 1,1 triliun. Kaget beliau. 50% saja berarti dana yang bisa kita peroleh dari pundi-pundi umat islam saja, belum katolik, protestan, hindu, itu lebih besar lagi,” pungkasnya.