Mayoritas dari 370 IUP Tambang Belum Kantongi Izin

Posted on

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelola Kelautan untuk sinkronisasi datanya. Pihaknya pun masih mendalami terkait laporan tersebut.

“Nanti kita dalami lagi. Kami akan bekerja sama dengan Ditjen PK, kita lakukan sinkronisasi datanya,” kata Pung kepada awak media, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

Kendati begitu, Pung enggan membeberkan lebih lanjut wilayah mana saja yang paling banyak didapati menjalankan pertambangan tanpa izin KKP. Pung hanya mengatakan akan segera turun ke sana.

“Kita turun ke sana,” jelas Ipunk.

Sebelumnya, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyampaikan ada 370 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Namun, sebagian besar di antaranya belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil dari KKP.

Saat ini, pihaknya tengah memetakan dari data tersebut untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang belum mengantongi izin dari KKP.

“KKP lagi memetakan setiap IUP-IUP itu mana yang memiliki kewajiban harus ke KKP. Kan kita harus petakan dulu. Kenapa harus dipetakan? Karena kewajibannya itu kan harus sesuai aturan. Misalnya PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) itu wajib 2019 baru aturannya. Kalau PMA (Penanaman Modal Asing) 2014 nanti kita lihat IUP-nya,” terang Aris kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

(kil/kil)
mayoritas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *