Pemerintah melegalkan pengelolaan sumur minyak tua oleh masyarakat. Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menggenjot produksi minyak dalam negeri.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sumur tua yang dikelola masyarakat tersebut mampu menghasilkan tiga hingga lima barel per hari. Hal tersebut ia ungkapan saat meninjau sumur migas Ledok, salah satu lapangan migas tua di wilayah kerja Pertamina EP Cepu di Blora, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025).
Berdasarkan perhitungannya, satu barel setara 159 liter, sehingga tiga barel hampir mencapai 500 liter. Dengan harga ICP US$ 70 per barel dan asumsi porsi bagi hasil 70%, setiap barel menghasilkan sekitar US$ 49.
“Artinya, dalam sehari satu sumur bisa meraup sekitar US$ 147–dibulatkan menjadi US$ 150 atau setara lebih dari Rp 2 juta,” terang Bahlil dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM dikutip Sabtu (19/7/2025).
Optimalisasi sumur tua juga dinilai strategis dari sisi efisiensi, karena memanfaatkan infrastruktur dan cadangan yang telah ada. Oleh karenanya kemudian diterbitkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Bahlil mengatakan, regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
“Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak rasa was-was. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga,” jelas Bahlil.
Pemerintah pun menargetkan kontribusi produksi dari sumur tua dan sumur rakyat akan terus meningkat secara bertahap, dan menjadi penopang penting dalam mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari.
Selain itu, Bahlil mengatakan adanya aturan sumur tua dan masyarakat juga menyerap banyak tenaga kerja. Dengan demikian, perputaran ekonomi masyarakat terkait sumur-sumur rakyat ini memberikan dampak positif yang nyata.
“Satu sumur tenaga kerjanya itu bisa 10 orang. Jadi ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Terus pendapatan masyarakat perputaran ekonominya ada,” tegas Bahlil.
Sebagai informasi, di wilayah kerja Lapangan Cepu terdapat delapan struktur sumur produksi aktif yang dikelola melalui kerja sama antara Pertamina EP selaku KKKS dengan mitra lokal seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Struktur tersebut antara lain Wonocolo, Dandangilo, Ngrayong, Ledok, Semanggi, Banyubang, Gegunung, dan Gabus.