Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara terkait penetapan Manajer Arema FC, WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal. Adapun penetapan status tersangka dilakukan pada 5 Mei 2025.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan pihaknya menahan WDA usai melakukan proses penyelidikan mendalam. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum. WDA diduga melanggar Pasal 52, 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Status tersangka pada WDA bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis (27/02) oleh Bea Cukai. WDA merupakan penanggung jawab pabrik tersebut.
Meski kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok publik, Budi menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan independen.
“Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai juga terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Budi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tegas Budi.
Lihat juga Video ‘7.199 Rokok Ilegal Disita dari 210 Toko Kelontong di Lumajang’: