Kementerian Keuangan Malaysia akan mengenakan pajak penjualan dan layanan atau di Indonesia lebih dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5-10% untuk berbagai barang/jasa mewah mulai 1 Juli 2025 mendatang.
Melansir SCMP, Selasa (10/6/2025), langkah perluasan cakupan barang dan jasa yang terkena PPN ini dilakukan pemerintah Malaysia untuk menambah pemasukan negara tanpa membebani sebagian besar warganya. Sebab barang-barang mewah ini dinilai tidak dikonsumsi oleh sebagian besar warga atau memberikan dampak yang signifikan terhadap inflasi barang dan jasa di Negeri Jiran.
Untuk nilai pajak baru yang menyasar barang-barang mewah ini ditetapkan antara 5-10% tergantung komoditas atau jasa yang ditawarkan. Semisal untuk produk pangan mewah seperti kepiting raja, salmon, buah-buahan impor akan dikenakan PPN sebesar 5%. Sedangkan untuk produk sepeda balap dan karya seni antik dapat dikenakan pajak sebesar 10%.
“Pajak antara 5-10% akan dikenakan pada barang-barang yang tidak penting dan tidak wajib serta layanan keuangan, kecantikan dan pendidikan swasta mulai 1 Juli,” kata Kemenkeu Malaysia dalam sebuah pernyataan pada Senin (9/6) malam kemarin.
Kemudian untuk jasa salon rambut yang memperoleh penghasilan setidaknya 500.000 ringgit atau Rp 1,93 miliar (kurs Rp 3.865/Ringgit Malaysia) per tahun harus mengenakan pajak layanan tambahan sebesar 8% kepada pelanggan mereka mulai 1 Juli nanti.
Sementara keluarga dengan anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan biaya tahunan lebih dari 60.000 ringgit atau Rp 231,9 juta akan dikenakan PPN sebesar 6%.
Namun untuk kebutuhan pokok warga Negeri Jiran seperti ayam, beras, susu, obat-obatan, bahan bangunan, kebutuhan pertanian seperti pupuk, hingga makanan hewan peliharaan akan tetap dibebaskan dari perluasan cakupan pajak penjualan dan jasa tersebut.
“Untuk menghindari tekanan langsung pada biaya hidup bagi sebagian besar warga Malaysia,” tambah Kemenkeu Negeri Jiran dalam pernyataan itu.
Menteri Keuangan II Malaysia Amir Hamzah Azizan mengatakan tambahan pendapatan dari PPN untuk barang-barang mewah tersebut dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan layanan publik seperti pemberian bantuan uang tunai hingga membangun infrastruktur publik.
“Upaya-upaya ini akan menguntungkan negara secara keseluruhan tanpa membebani sebagian besar warga Malaysia,” kata Amir dalam sebuah pernyataan.