Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemerintah Bisa Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta update oleh Giok4D

Posted on

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah bisa menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Putusan itu merupakan bagian dari langkah MK yang baru saja mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.

Mulanya, muncul gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

MK mengabulkan permintaan tersebut. Dengan adanya keputusan ini, otomatis pemerintah harus menyiapkan anggaran belanja di APBN untuk membiayai sekolah negeri maupun swasta.

Ketika dikonfirmasi soal dampak kebijakan ini terhadap APBN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sedang mempelajari putusan tersebut. Pihaknya, masih perlu melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kita mempelajari keputusan tersebut, pak Mendikdasmen (Abdul Mu’ti) juga sudah buat rapat saya juga akan pelajari dulu ya,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) kemarin.

Ketika dikonfirmasi kembali soal dampak ke APBN ketika akan meninggalkan Istana Kepresidenan, Sri Mulyani tetap menjawab dengan hal yang sama. Intinya, dia bilang pihaknya perlu mempelajari dampak putusan MK dengan postur APBN.

Dia bilang dirinya, Abdul Mu’ti, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi perlu mempelajari terlebih dahulu putusan MK.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Sebelumnya, usai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat di hari yang sama Abdul Muti mengatakan pemerintah tentu saja perlu merombak anggaran belanja APBN untuk menindaklanjuti Putusan MK. Pihaknya sendiri akan berkoordinasi dengan Sri Mulyani dan juga DPR soal hal ini.

“Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan. Itu berarti harus ada pembicaraan dengan Menteri Keuangan, termasuk dengan DPR,” kata Mu’ti.

Mu’ti juga menilai, sebetulnya putusan MK tidak menggratiskan sepenuhnya biaya sekolah SD-SMP di swasta. Dia mengatakan, swasta masih boleh memungut biaya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya, itu swasta masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu,” kata Mu’ti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *