Pemerintah akan menggulirkan program magang nasional dengan memberikan gaji setara upah minimum. Program ini berlangsung selama enam bulan untuk 20 ribu lulusan perguruan tinggi.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai program dengan pemberian upah ini membawa angin segar bagi pencari kerja generasi muda. Sebab, beban biaya magang yang biasanya ditanggung perusahaan kini dari pemerintah. Selain itu, program magang ini dinilai lebih berguna karena berhubungan langsung dengan kebutuhan tenaga kerja di industri.
“Program ini memang mampu mendongkrak pendapatan dari kelas menengah dan gen Z yang tengah menganggur. Dengan adanya bantuan pemerintah, maka program magang bisa diperluas karena biaya magang oleh perusahaan yang berkurang,” kata Nailul kepada detikcom, Senin (6/10/2025).
Soal kecukupan gaji yang diterima peserta magang, Huda menilai cukup di beberapa daerah. Namun khusus Jabodetabek, biaya tempat tinggal dan transportasi menjadi tantangan utama.
“Kalau makan-minum fleksibel, tapi tempat tinggal dan transportasi itu rigid,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai uang yang diterima peserta magang relatif memadai apabila merujuk praktik umum di sektor swasta.
“Kalau mau digaji dengan UMP mestinya lebih besar dari common practice yang dilakukan oleh swasta pada saat sekarang. Jadi apakah cukup? Ya mestinya cukup,” kata Faisal kepada detikcom.
Faisal menerangkan apabila dibandingkan dengan UMP, pemberian upah ini bisa dianggap sesuai. “Karena UMP itu kan diukur berdasarkan indikator kelayakan hidup. Itu kan sudah mengakomodir beberapa jumlah spending dasar mulai makan sampai transportasi sampai perumahan. Mestinya bergantung pada UMP ya cukup, apalagi untuk magang,” imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Kemnaker Agung Nur Rohmad memastikan peserta program magang nasional menerima besaran upah setara dengan upah minimum. Besaran upah yang diterima peserta magang tergantung lokasi perusahaan. Apabila penempatannya di daerah, ia menyebut besarannya mengikuti UMK daerah.
“Besarannya uang saku setara UMK (upah minimum kabupaten/kota),” katanya kepada detikcom, Senin (6/10/2025).
Sebagai informasi, program magang ini hanya berlaku bagi lulusan perguruan tinggi maksimal satu tahun. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, peserta magang harus memenuhi tiga syarat. Salah satunya, lulus dari perguruan tinggi maksimal 1 tahun.
“Lulus program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar Program Pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah,” tulis pasal 3 ayat 2b dalam beleid tersebut.
Tonton juga video “Buruh Soroti Pengusaha yang Suruh Magang Kerja dengan Upah Murah” di sini: