Bali mulai mengalami kelebihan turis alias over tourism. Salah satu dampaknya adalah banyak wisatawan asing di Bali mulai berani dan secara terang-terangan melakukan pelanggaran hukum.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya pelanggaran yang dilakukan turis asing cukup beragam, misalnya penyalahgunaan visa investor hingga pelanggaran izin tinggal.
Lebih jauh lagi, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan banyak sekali penyalahgunaan izin usaha penanaman modal asing (PMA). Penyalahgunaan itu berbentuk pemberian izin skala UMKM untuk usaha modal asing.
“Lebih jauh lagi, audit BPKP menemukan penyalahgunaan izin usaha PMA. Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA yang seharusnya tidak diperbolehkan. Bahkan 39,7 persen di antaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal,” sebut Luhut dalam dalam akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Rabu (20/8/2025).
“Saya dan jajaran di @dewanekonomi.id melihat, bila tidak segera ditangani, masalah-masalah ini dapat berdampak besar bagi pariwisata Bali ke depan,” lanjutnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
DEN dan Bank Dunia, menurut Luhut, sedang menyiapkan studi komprehensif untuk merancang pengelolaan pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Dalam jangka pendek, ada beberapa langkah yang diusulkan DEN ke pemerintah, misalnya saja perbaikan sistem perizinan OSS, penegasan penegakan hukum bagi wisatawan yang melanggar, pengelolaan sampah yang terintegrasi, serta pengembangan transportasi publik di Bali.
“Saya berharap hasil pertemuan hari ini dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor, sehingga pariwisata tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan semakin memperkuat popularitas pariwisata Indonesia di mata dunia,” papar Luhut.