Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana mempercepat peluncuran Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027. Sebelumnya, program ini ditargetkan berlaku efektif pada 2028.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, pihaknya telah mengusulkan amandemen ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendorong percepatan implementasi PPP di tahun 2027.
“Di existing itu kita akan diaktivasi program penjaminan polis tahun 2028. Itu berarti kalau dibilang itu 1 Januari 2028. Sekarang yang kita propose, yang di-propose ke DPR, ya, di amandemen sekarang sekarang, itu 2027,” ujar Ferdinan dalam acara Literasi Menabung dan Berasuransi di kawasan Dago, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025).
Saat ini LPS memiliki aset sebesar Rp 273 triliun yang belum termasuk kontribusi PPP. Dengan begitu, pada saat PPP diberlakukan pertama kali, belum ada dana khusus yang masuk ke LPS untuk program tersebut.
Undang-Undang P2SK yang lama telah mengatur bahwa LPS dapat menggunakan dana existing untuk penanganan industri asuransi bila diperlukan. Artinya, cadangan dana yang telah terkumpul saat ini dapat dipinjam sementara untuk mendukung pelaksanaan awal PPP.
“Jadi ketika nanti diberlakukan pertama kali program penjaminan polis, itu belum ada funding yang diterima oleh LPS. Nah, oleh karena itu di dalam undang-undang P2SK yang lama itu sudah diatur. Jadi, untuk penanganan asuransi, itu bisa dilakukan penggunaan dana yang existing,” jelas Ferdinan.
Sebagai informasi, PPP menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4 Tahun 2023. Program ini diselenggarakan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, dipercaya dapat meningkatkan premi industri asuransi.
Purba menjelaskan, LPS menyiapkan tiga jenis jaminan bagi para pemegang polis, yakni klaim polis, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, dan pengembalian polis. Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp 500 juta-Rp 700 juta atau sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia.
“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” pungkasnya.
