LPS Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Simpanan

Posted on

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026.

“Meski demikian, kami memberikan catatan bahwa rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih terdapat berada di atas TBP,” Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers KSSK di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2025).

Menurutnya kondisi ini membuat proporsi nasabah yang mendapatkan suku bunga simpanan di atas TBP meningkat cukup drastis dari 13% pada 2022 menjadi sekitar 32% per September 2025. Karena Anggito meminta perbankan untuk segera menurunkan suku bunga simpanannya masing-masing.

Dengan begitu LPS dapat memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah. Sebab jika nasabah menabung melebihi TBP, maka simpanan dan bunganya tidak akan dijamin oleh LPS jika bank tersebut bangkrut.

“Untuk itu kami LPS bersama lembaga KSSK lainnya mendorong perbankan untuk dapat menyesuaikan suku bunga simpanan di tingkat yang lebih wajar,” tegasnya.

Di luar itu Anggito turut melaporkan sejak Januari hingga September 2025, LPS telah menangani 26 BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) bermasalah.

“(Sebanyak) 23 di antaranya dilikuidasi, kemudian 1 diselamatkan melalui bail-in, kemudian yang 2 pada saat ini masih dalam proses penanganan,” paparnya.

Terakhir, ia juga melaporkan hingga akhir triwulan III ini jumlah penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening simpanan mencapai 51 juta orang atau 19,9% dari populasi produktif (antara 5 sampai 75 tahun).

“LPS bersama dengan lembaga KSSK lainnya berperan aktif untuk memperluas basis masyarakat baru melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan,” pungkasnya.