Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons beberapa poin yang tertera dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Salah satu poin dalam RUU P2SK menyebutkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyampaikan rencana kerja ke Presiden dan DPR, bukan lagi ke Menteri Keuangan.
Purbaya yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS menyebut bakal taat pada hukum jika aturan tersebut benar disahkan.
“Itu kan sama-sama konstitusi kita. Jadi saya ikut hukum,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/9/2025).
Jika aturan tersebut disahkan Purbaya menduga implementasinya tidak langsung dilakukan saat itu juga. Artinya untuk tahun ini LPS masih akan melaporkan rencana kerja ke Menteri Keuangan.
“Kalau diubah maka akan 2 tahun kan, berarti tahun depannya baru otomatis ke DPR. Tahun ini harusnya masih ke Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Dalam pasal 87 RUU P2SK, terdapat beberapa poin perubahan yang mencakup:
1. Dewan Komisioner menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) kepada Presiden dan DPR.
2. Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) kepada Presiden dan DPR.
3. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahun berjalan, perubahan dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
Meski begitu, Purbaya memberi sinyal tidak menyetujui adanya perubahan UU PPSK. Ia menilai UU PPSK seharusnya dijalankan secara penuh, terlebih karena aturannya baru dibuat pada tahun 2023.
“Kenapa mesti diubah? Saya nggak tahu. Kalau saya pribadi, jadi itu kan baru dibuat tahun 2023. Kenapa dirubah lagi dalam waktu singkat? Berarti yang kemarin salah bikin atau bagaimana? Biar aja itu berfungsi penuh. Kemudian kita lihat di mana cacatnya. Baru kita perbaiki. Ini kan baru 2 tahun,” ujarnya.
Bendahara Negara menyebut terlalu dini melakukan revisi UU P2SK. Ia mengaku terbuka jika memang ada masukan dan siap mempelajarinya. Tapi secara pribadi, Purbaya meminta tidak harus mengubah peraturan secara terburu-buru.
“Mungkin pelaksanaannya juga pertengahan tahun 2023 baru mulai. Jadi untuk saya sih terlalu dini untuk merubah Undang-undang P2SK. Tapi kalau emang ada nanti masukan, kita lihat perlu diubah apa nggak. Saya akan pelajari masukan yang masuk yang sampai ke saya. Nanti kan kita pelajari. Tapi pandangan pribadi saya seperti itu jangan cepat-cepat berubah peraturan,” tutupnya.
Simak juga Video: Pemerintah Rilis 8 Stimulus Ekonomi, Ini Rinciannya